Guru Madrasah Harus Punya Wawasan Keberagaman Moderat, Kemenag Terbitkan Aturan Rekrutmen, Simak penjelasannya

- 18 November 2021, 10:30 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani /Dok. kemenag.go.id/

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Baca Juga: Paul Pogba Pogba Siap Bertahan di Manchester United dengan Satu Syarat Ini

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” lanjutnya.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

Baca Juga: 99 Masalah Hidup Sirna, Kata Syekh Ali Jaber Cukup dengan Baca Satu Kalimat Ini Setiap Hari

“Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” terangnya. 

Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tempat Wisata Beroperasi di Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya

Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.

“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah