Rekor, 4 Parpol Gugat Hasil Pileg DPRD Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi Ketua Bawaslu:Cetak Tertinggi di Jatim

- 29 Maret 2024, 13:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Hasil PIleg DPRD Bangkalan digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Hasil PIleg DPRD Bangkalan digugat ke MK /PMJ News

PortalMagetan.com – Hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bangkalan, Jawa Timur digugat empat partai politik setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat partai politik yang mengajukan gugatan tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh, tidak menampik jika keempat partai yang masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra mengajukan gugatan pemilihan anggota DPRD.

 

"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir," ungkapnya

 Baca Juga: Tanggapan MK Terkait Permohonan Panggil 4 Menteri di Sidang PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo:Bergantung Pembahasan

Kata dia, Bangkalan menjadi Kabupaten dengan sengketa tertinggi di Jatim. Terdata sejauh ini ada 6 gugatan ke MK diantaranya PKB dapil 1 dan 4, Golkar dapil 2, PKS dapil 3 dan 5 dan Gerindra dapil 4.

 

"Kita masih menjadi pencetak rekor tertinggi dengan jumlah 6 sengketa ke MK di Jatim. Bangkalan konsisten dengan banyaknya sengketa sejak 2019 lalu," ujar Mustain.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x