Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Paslon Ganjar-Mahfud Terkait PHPU Pemilu,Yusril Ungkap Alasannya

- 28 Maret 2024, 06:15 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

 

PortalMagetan.com - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Keyakinan itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra usai mendengarkan dengan seksama dalil dalil yang disampaikan kubu Paslon 03 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

 

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di MK.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, PT Unilever Indonesia Buka Lowongan Kerja Magang Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Yusril mengatakan permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

 

Dia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

 

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.

 

Selain itu, keyakinan Yusril MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.

Baca Juga: Fresh Graduate Kalteng Merapat, PT Bumi Agro Prima Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.

 

Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

 

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

 

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi pada Rabu 27 Maret 2024.

 

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

Sesi kedua merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. ***

 

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x