Cara Menukar Uang Baru di Bank Indonesia untuk Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 27 Maret 2024, 07:15 WIB
Aplikasi Pintar Bank Indonesia untuk menukar uang pecahan baru
Aplikasi Pintar Bank Indonesia untuk menukar uang pecahan baru /BI

 

PortalMagetan.com – Penukaran uang rupiah pecahan baru semakin meningkat mendekati hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sebab, uang pecahan baru sudah menjadi tradisi untuk dibagi-bagikan ke sanak keluarga saat momentum bersilaturahmi di hari nan fitri.

Besarnya minat masyarakat mendapatkan uang baru membuat Bank Indonesia (BI) meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI). Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk momentum Lebaran 2024.

Dikutip dari unggahan Instagram @bank_indonesia, BI menetapkan jumlah penukaran uang Rupiah untuk Lebaran 2024 maksimal Rp 4 juta.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, PT ASI Pujiastuti Aviation Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ketentuan penukaran uang baru di BI untuk momentum Lebaran 2024.

  1. Paket Penukaran Uang Rupiah

Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta

 


  1. Mekanisme Penukaran

Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs https://pintar.bi.go.id/

Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

 Baca Juga: Jobseeker Jakarta Merapat, PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Berikut tata cara penukaran uang baru di BI Lebaran 2024:

  1. Penukaran oleh Masyarakat:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

- Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code

- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.
  3. Pemesanan oleh Masyarakat:

- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP

- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Kumpul, PT Indonesia Morowali Industrial Park Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Caranya

- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan

- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x