PortalMagetan.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 resmi bertambah.
Seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk sebagai tersangka baru.
ALW resmi menjadi tersangka ke-14 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan rasuah di BUMN PT Timah.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain.
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.