Wow, 624 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2023 Tak Penuhi Syarat, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

- 13 Maret 2024, 21:05 WIB
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi. Simak Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi. Simak Penjelasan Pemprov DKI Jakarta /Tangkap layar website/jakarta.go.id

PortalMagetan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan verifikasi Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, terdapat ratusan penerima KJMU 2023 dari total 19.041 yang dinilai tak memenuhi syarat penerima manfaat.

Proses verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari langkah selektif dalam memberikan KJMU kepada peserta didik/mahasiswa. Termasuk menjadi bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.

"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Jobseeker Jawa Barat-Sumut Merapat PT Erajaya Swasembada Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek Syarat-Cara Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, pertama padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, kedua padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta ketiga padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

Rinciannya, sebanyak 14 orang penerima KJMU tercatat tidak sesuai syarat berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Lalu, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).

Sementara itu, berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga (KK), ada total 33 orang yang kepala keluarga penerima KJMU berpenghasilan tidak rendah, di antaranya berprofesi sebagai dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, hingga anggota lembaga tinggi lainnya.

Baca Juga: Fresh Graduate Jawa Barat Merapat, PT Multi IndoMandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Budi menjelaskan dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan serta bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah