Kakap Aset Benny Tjokro Senilai Rp32,8 Miliar Dirampas Kejagung, Ketut:Terdapat Aset Hasil TPPU di Luar Negeri

- 27 Januari 2024, 05:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. /Antara/Laily Rahmawaty/

PortalMagetan.com – Aset terpidana kasus korupsi dan TPPU Jiwa Sraya Benny Tjokrosaputro kembali dirampas Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru korp Adyaksa menyita sebuah rumah mewah di New Zealand. Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana yang menegaskan aset yang disita itu senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand, senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, rumah mewah itu dibeli pada 2017 oleh rekan Benny bernama Caroline Wilieanna. Caroline disebut menjadi pihak yang digunakan Benny untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti dengan mata uang asing.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi dan Dijebloskan ke Rutan Salemba

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," tuturnya.

"Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," sambungnya.

Ketut menambahkan Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengeluarkan perintah perampasan atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Perampasan aset ini juga disebut hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.

"Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca Juga: Tegaskan Proses Hukum Jubir AMIN Tak Terkait Unsur Politik, Jaksa Agung: Perkara Ini dari Luar Bukan Kejaksaan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x