Tegaskan Proses Hukum Jubir AMIN Tak Terkait Unsur Politik, Jaksa Agung: Perkara Ini dari Luar Bukan Kejaksaan

- 31 Desember 2023, 06:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin
Jaksa Agung ST Burhanudin /Instagram/@jaksa_agungri

PortalMagetan.com - Proses penegakan hukum terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji oleh Kejaksaan dipastikan rak ada unsur politis. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istora Senayan, Jakarta.

"Nggak ada, nggak ada (terkait politik)," ujar Burhanuddin

Burhanuddin menjelaskan, tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus Indra Charismiadji tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Indra Charismiadji merupakan perkara di luar kejaksaan.

Baca Juga: Terbaru, Lowongan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Sentosa Kalimantan Jaya Cek Syarat-Kualifikasinya

"Perkara ini kan dari luar bukan dari kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini morotoriumnya tidak berlaku ya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung netral dalam kontestasi Pilpres 2024. Dia pun membantah dengan sengaja mengungkit permasalahan atau kasus lama untuk menjerat hukum Indra Charismiadji.

"Ya (kejaksaan netral)," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x