PortalMagetan.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 terus diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, kejaksaan memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan komoditas emas selama 12 tahun terakhir.
Beberapa pihak dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangannya diantaranya pegawai PT Antam.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Adapun lima saksi yang diperiksa tersebut lanjut Ketut, diantaranya antaranya SIS selaku pihak swasta, serta MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
Kemudian MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, serta MN selaku Production, Planning, and Inventory Control (PPIC) PT Antam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.