PortalMagetan.com - Korlantas Mabes Polri berencana mengevaluasi ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM), khususnya praktik mengitari lingkaran bentuk angka 8 dan juga zig-zag.
Evaluasi praktik ujian SIM ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi relevansi metode ujian praktik ini.
Hal itu ditegaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menyatakan pihaknya bakal segera melakukan kajian dan evaluasi bentuk ujian praktik SIM.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi,” ujar Yusri kepada wartawan.
"Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan (untuk) masih digunakan,” sambungnya.
Yusri menyebut aturan yang sebelumnya sudah diberlakukan telah melalui tahap kajian. Namun, pihaknya tidak menutup diri untuk mengkaji ulang aturan tersebut lantaran ujian teori atau praktik sebagai legitimasi dan kompetensi yang harus dimiliki pemohon SIM.
"Kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini, bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari daripada aspek keselamatan,” ucapnya.
Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak,” jelasnya ***