Mabes Polri-Bea Cukai Gerebek 3 Gudang Pakaian Bekas Impor di Jakarta Pusat dan Bekasi, Segini Barang Buktinya

- 21 Maret 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress. Bareskrim Polri menyita 7.113 ballpress pakaian bekas impor dari tiga gudang di Jakarta dan Bekasi.
Ilustrasi pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress. Bareskrim Polri menyita 7.113 ballpress pakaian bekas impor dari tiga gudang di Jakarta dan Bekasi. /Antara Foto/ Umarul Faruq/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com -Mabes Polri dan tim Bea Cukai menggrebek ruko di Pasar Senen Jakarta Pusat yang ditengarai menjadi lokasi penyimpanan gudang pakaian bekas impor. 

Gudang penyimpanan pakaian bekas yang di gerebek Mabes Polri dan tim Bea Cukai berlokasi di Pasar Senen Blok III  Jakarta Pusat. 

Penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini merupakan tindak lanjut dari perintah presiden.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya

Baca Juga: PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja Operator Fresh untuk SMA-SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin 20 Maret 2023 di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat.

"Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," katanya.

Selain di 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," imbuhnya.

Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line. Pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x