Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan Polisi, Simak Penjelasan Kombes Pol Hengki Haryadi

- 9 Maret 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi -  AG Pacar Mario Dandy Akhirnya DItahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak
Ilustrasi - AG Pacar Mario Dandy Akhirnya DItahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak /Pixabay/Tumisu /

PortalMagetan.com- Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku akhirnya ditahan polisi. 

Penahanan AG yang juga kekasih Mario Dandy Satriyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan 6 jam di Polda Metro Jaya. 

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: PT Halmahera Jaya Feronikel Buka Lowongan Kerja Purchasing Staff untuk Lulusan S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023

Hengki mengatakan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.


“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Adaro Foundation Buka Lowongan Kerja Staff Program untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x