PortalMagetan.com- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode tahun 2016 hingga 2020, H atau wanita emas hiseris saat digiring petugas ke mobil tahanan.
H atau wanita emas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
H atau wanita emas menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal
Pantauan wartawan di lokasi H atau wanita emas mengenakan rompi merah muda dan tangannya diborgol. Bahkan dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Live Score dan Prediksi Prancis vs Austria di UEFA Nations League
H sempat menutupi wajahnya dari kamera wartawan. Tetapi sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.
"Bapak….jangan bapak," teriak H saat dipaksa masuk mobil tahanan.
H sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan berkenaan kasus itu.
Berdasarkan pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Palang Merah Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya