PortalMagetan.com - Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) menjadwalkan sidang terhadap AKP Dyah Candrawati, Kamis, 8 September 2022 besok.
Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) menyeret AKP Dyah Candrawati dalam sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) menjadwalkan AKP Dyah Candrawati karena melanggar kode etik, namun bukan bagian dari merintangi upaya penyidikan terhadap kematian Brigadir J.
AKP Dyah Candrawati merupakan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022
Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok.
"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya
"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.