Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah, Bareskrim Tetapkan Brigadir RR Tersangka-Ditahan, Siapa Dia?

- 8 Agustus 2022, 10:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. /Tangkapan layar Polri TV

PortalMagetan.com- Tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri hingga menewaskan Brigadir J bertambah.

Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan seorang ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial Brigadir RR sebagai tersangka.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Leg 2 Kualifikasi Liga Champions, PSV vs Monaco: Berikut Prediksi Skor, Berita Tim dan Starting XI

Andi Rian menuturkan penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu 7 Agustus 2022. Brigadir RR lantas ditahan dan  ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC pada Minggu, 7 Agustus 2022. Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: PT Unilever Oleochemical Indonesia Buka Lowongan Management Trainee Programme untuk Lulusan S1-S2,Cek Syaratny

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Kendati begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. "(Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x