Polisi Sita Aset Investasi Bodong 1,5 Triliun-Termasuk Aset Doni Salmanan dan Indra Kenz? : Ini Penjelasannya

- 10 Maret 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi kasus penipuan investasi
Ilustrasi kasus penipuan investasi /PIXABAY/StockSnap

 

 

PortalMagetan.com – Kasus tentang investasi bodong belakangan ini tengah menjadi sorotan. Seperti Doni Salmanan juga Indra Kenz, merupakan tersangka yang terseret dalam perkara tersebut.

Dilansir dari Laman PMJ News, sejauh ini Bareskrim Poldi telah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus penipuan investasi dengan nilai fantastis Rp1,5 triliun.

"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022.

Namun Agus tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana saja yang telah ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: PPATK Terima 375 Laporan Dugaan Investasi Ilegal Senilai Rp 8, 2 Triliun, Simak Penjelasan Ivan Yustiavandana


Dalam kesempatan ini, Agus hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal. Sebab, tindak pidana kejahatan itu marak terjadi di tengah masyarakat.

Pasalnya, lanjut Agus, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi," ujar Agus.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Terduga Teroris JI di Sukoharjo Tewas Ditembak-Brigjen Ramadhan: Lakukan Perlawanan

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir polisi terus mengungkap kasus penipuan investasi dengan modus trading binary option yang dipromosikan oleh sejumlah influencer ternama.

Seperti yang baru-baru ini viral di beberapa media, yakni Indra Kenz yang melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo hingga Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex. Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen melalui kejahatan tersebut.***

 

Editor: Dyah Mellyda Permatasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x