KPK Setor Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar dari Terpidana Suap di Dinas PUPR Muara Enim ke Kas Negara

- 8 Maret 2022, 07:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp1,1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan duit itu sebagai uang pengganti dari mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan Suryadi merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 Miliar," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Dalami Penyebab Runtuhnya Plafon Lippo Mall Kemang, Kombes Budhi Bilang Begini

Menurut Ali, penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Doni Salmanan Besok, Kabag Penum: Sudah Periksa 12 Saksi

"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan pembayaran uang denda dan uang pengganti para terpidana korupsi sehingga tujuan dari pemulihan aset hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x