KPK Setor Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar dari Terpidana Suap di Dinas PUPR Muara Enim ke Kas Negara

- 8 Maret 2022, 07:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Ramlan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah