Stephanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Majelis Hakim Tipikor Nilai Terbukti Terima Suap Rp 11 M

- 12 Januari 2022, 16:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

PortalMagetan.com-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus suap terkait lima kasus korupsi di KPK.

Stephanus Robin Pattuju divonis dinilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terbukti bersalah karena menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara dengan Rp11,538 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Djuyamto, Rabu 12 Januari 2022.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husain lantaran terlibat kasus suap ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: 4 Efek Buruk Tidak Makan Malam Sebelum Tidur, Berpotensi Kehilangan Massa Otot hingga Tak Berenergi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.


Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

Baca Juga: Habis Olahraga, 5 Makanan dan Minuman Ini Sebaiknya Dihindari untuk Dikonsumsi, Ada Cokelat - Cemilan Manis

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x