Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut JIP Ario Pramadhi Tersangka Pengadaan GPON, Kerugian Capai Rp 315 M

- 8 Desember 2021, 16:34 WIB
Hukrim Rabu, 8 Desember 2021 15:20 WIB Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Negara Rp315 M dari Dugaan Korupsi PT JIP Editor: Ferro Maulana  Keterangan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri
Hukrim Rabu, 8 Desember 2021 15:20 WIB Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Negara Rp315 M dari Dugaan Korupsi PT JIP Editor: Ferro Maulana Keterangan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri /PMJ News

PortalMagetan.com-Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Polisi memaparkan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini Rp 315 miliar.

"Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," terang Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2021

Menurut Djoko, salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp1,7 miliar. Saksi tersebut menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga: KPK Tangkap 109 Koruptor Sepanjang 2021, Firli: Selamatkan PotensiKerugian Negara Rp 46, 5 Triliun


"Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000 (Rp1,7 miliar)," beber Djoko.

 

"Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah,” tuturnya.

Baca Juga: Rehabilitasi Kerusakan Hutan, Presiden Jokowi Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

“Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," urainya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x