Tanggapan MK Terkait Permohonan Panggil 4 Menteri di Sidang PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo:Bergantung Pembahasan

29 Maret 2024, 12:35 WIB
Ketua MK, Suhartoyo tanggapi terkait permohonan pemanggilan empat menteri Jokowi /Antara foto/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO /

PortalMagetan.com – Tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) mengajukan empat nama menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

 

Permohonan iu disampaikan Timnas AMIN dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Tak hanya pihak paslon 01, namun pihak paslon Ganjar Mahfud juga mengajukan hal yang sama dengan mendukung permohonan itu.

 

Menanggapi hal itu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara PHPU Pilpres 2024 menyatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon dalam perkara tersebut khususnya tentang pemanggilan empat menteri sebagai saksi.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Kubu Anies-Muhaimin Ajukan Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang PHPU Pilpres 2024 

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

 

Tak hanya kubu 01, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan mereka mendukung usul dari pemohon satu dan ingin mengajukan hal yang sama.


 

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," tegas Todung.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

 

"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," tambah Otto.

Baca Juga: Terkait Empat SPBU Nakal, Dirut Pertamina Sepakat Cabut Izinnya, Nicke: Ini Tidak Bisa Kita Tolerir 

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

 

"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.

 

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

 

Mahkamah Konstitusi pada Kamis menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler