Sidang PHPU Pilpres 2024, Kubu Prabowo Sebut Gugatan Timnas AMIN Tak Relevan, Yusril:Banyak Asumsi, Hipotesa

27 Maret 2024, 15:00 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar /AANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU/ANTARA FOTO

 

PortalMagetan.com -  Kubu Prabowo-Gibran menilai isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengandung banyak narasi dan asumsi. Pernyataan itu disampaikan  Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra usai persidangan.

“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Yusril mengatakan, berdasarkan pendapat salah satu pengacara di dalam Tim Pembela, yaitu OC Kaligis, narasi dan asumsi bukanlah bukti dan merupakan hal yang harus dibuktikan serta patut diduga.

Baca Juga: Sidang PHPU Pilpres 2024, Timnas AMIN Duga Prabowo-Gibran Lakukan Kecurangan, Sampaikan 3 Data Penting Ini

“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.

Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis 28 Maret 2024

“Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya


Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN tidak relevan karena mempersoalkan pemerintah.

Otto menjelaskan, seharusnya yang dipersoalkan adalah KPU selaku pihak termohon dalam gugatan, namun isi permohonan banyak mempersoalkan pemerintah.

“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02,” katanya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Hamdan Zoelva Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres 2024, Ari Yusuf Amin Singgung Tentang Etik

Kata dia, hal itu merupakan upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, dan secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.

Untuk itu, permohonan Timnas AMIN menjadi tidak relevan karena pemerintah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena menjadi pihak terkait untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pada sidang sesi pertama yang digelar pada Rabu pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi Tangkap Mahasiswi yang Rugikan Korban Hingga Rp 1,2 M

Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler