264 Kg Sabu Cair Jaringan Iran Berhasil Dibongkar Polisi, Seorang WNA Ditangkap, Simak Kronologi Lengkapnya

11 Mei 2023, 11:15 WIB
Narkoba Polri : Joint Investigasi Polda Jambi-Polda Banten Amankan 264 Kg Sabu Cair, Tangkapan Terbesar 2023 /

PortalMagetan.com - Peredaran 264 kilogram sabu-sabu cair berhasil digagalkan polisi.

Setelah tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Jambi menggagalkan masuknya ratusan kilo sabu cair yang akan masuk ke Indonesia dari wilayah perairan di Jambi.

Sabu-sabu cair yang digagalkan polisi ini merupakan jaringan internasional asal Iran-Indonesia.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga: Polres Jakarta Timur ungkap Kronologi Kasat Narkoba AKBP Buddy Alfrits Towoliu Meninggal di Atas Rel Kereta

Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan dan profilling jaringan internasional yang kemudian didapat informasi adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi, dan selanjutnya akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan terhadap  terduga kurir sabu dan kemudian mendapat informasi ada seorang warga negara asing (WNA) terdampar di Pulau Tinjil.


Namun ketika melihat banyak anggota yang akan menghampirinya membuat WNA yang diduga berasal dari Iran itu melarikan diri.

“Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran,” ungkap Mukti.

Pada hari Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Pandeglang, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melihat dan mencurigai 1 speedboat dan 1 kapal nelayan di pinggir pantai yang akan berlaut. Ketika didekati, 1 orang melompat ke laut.

Baca Juga: Polres Metro Jakpus Bongkar Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Jaringan Sumatera Jakarta, Polisi Amankan 5 Pelaku

“Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi,” kata Mukti.

Satu WNA asal Iran berinisial NB (32) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan Polri masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka atas perbuatannya dijerat atau dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler