PortalMagetan.com-Kakek berinsial JM ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kakek berinsial JM, berusia 68 tahun diduga terlibat dalam sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Kakek berinsial JM diringkus berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, pelaku diamankan di Kota Binjai.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih yang bertugas sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022.
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.
Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan petugas dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu.
Kemudian, barang bukti di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram sabu.