Kakek 68 Tahun Ditangkap BNNP Sumut, Diduga Terlibat Jaringan Sabu Internasional, Berhasil Edarkan 40 Kg Sabu

- 19 Februari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi. Kakek 68 Tahun Ditangkap BNNP Sumut, karena diduga terlibat jaringan Narkoba internsional asal Malaysia
Ilustrasi. Kakek 68 Tahun Ditangkap BNNP Sumut, karena diduga terlibat jaringan Narkoba internsional asal Malaysia /Pixabay/stevepb

PortalMagetan.com-Kakek berinsial JM ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kakek berinsial JM, berusia 68 tahun diduga terlibat dalam sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

Kakek berinsial JM diringkus berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, pelaku diamankan di Kota Binjai.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih yang bertugas sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Bingung Masak karena Minyak Goreng Langka, Simak Memasak Telur Dadar Tanpa Minyak, Lebih Sehat, Antikolesterol

Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.


Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan petugas dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu.

Kemudian, barang bukti di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram sabu.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Pertama Kamu Lihat Menunjukkan Seberapa Kreatif Dirimu dalam Kehidupan Sehari-hari

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah