Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam Hukuman Berat, Dijerat Pasal Berlapis-Kombes Totok:Positif Sabu

- 19 Agustus 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman berat
Ilustrasi Narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman berat /Pixabay

PortalMagetan.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman berat.

Sebab, AKP ENM yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Karawang ini terlibat peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Akibat perbuatannya Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM dijerat dengan pasal berlapis dan ditahan di Bareskrim Polri. 

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

Baca Juga: Jenderal Sigit Minta Seluruh Jajaranya Raih Kembali Kepercayaan Publik, Kapolri: Saya Minta Ditindaklanjuti

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022

Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah