Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,4 Triliun,5 Tersangka Terancam Hukuman Mati,Simak Penjelasanya

- 24 Maret 2022, 16:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (Kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (Kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

PortalMagetan.com-Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton, di Masawah, Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat berhasil digagalkan polisi. 

Penyelundupan narkoba jenis sabu diperkirakan seharga Rp 1,43 triliun, dan melibatkan jaringan internasional. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyelundupan narkoba jenis sabu ini berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 16 Maret 2022.

Berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka SA oleh Polda Jawa Barat pada 25 Februari 2022. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 6 gram.

Baca Juga: Ramalan Shio, 24 Maret 2022:Ayam, Babi, Anjing Saatnya Penyembuhan Diri

"SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh informasi, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri Sigit saat konferensi pers di Bandung, Kamis, 24 Maret 2022.


Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, dari informasi tersebut kemudian Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan intensif.


Alhasil, diperoleh keterangan tempat rencana penyimpanan sabu berada di wilayah Pangandaran.

"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, (target) memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari," tuturnya.

"HM dan empat tersangka lainnya berinsial HH, AH, MB, dan NS disergap saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," sambungnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x