PortalMagetan.com-Tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal memberi Pengakuan mengejutkan, terkait cara kerja penagih hutang atau debt collector (DC).
Dihadapan polisi, tersangka pinjol ilegal ini mengakui, sering melakukan pengancaman dan intimidasi selama bertugas menjadi DC.
Perusahaan seolah tutup mata terkait cara melakukan penagihan. Yang perusahaan tahu, DC harus sukses melakukan penagihan.
"Awalnya, saya hanya memberi peringatan kepada nasabah. Namun, lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerja karena saya juga mendapat tekanan dari atasan,’’ kata salah seorang tersangka kepada polisi sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari PMJ news Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Baca Berita Dapat Bonus Rupiah, 5 Aplikasi Ini Bisa Jadi Mesin Uang Sambil Rebahan.
Tersangka yang juga DC ini mengatakan, mengirim konten pornografi kepada nasabah yang telat membayar. Selain itu disertai ancaman menyebarkan konten pornografi itu.
‘’Kami tidak edit, karena sudah ada di PC-nya. Kami tinggal copy foto KTP kemudian masukan pic tool dan kirim nasabahnya,’’
Didalam komputer tersebut, lanjut tersangka dilengkapi dengan fitur canggih yang membantu tugas DC dalam melakukan intimidasi dan pengancaman. ‘’Di situ (komputer) sudah ada format-formatnya seperti pornografi’’ tutur tersangka.
Foto editan tersebut selanjutnya digunakan tersangka untuk mengintimidasi nasabah yang telat membayar. "Jatuhnya kami pun mengancam, jika tidak ada pembayaran foto tersebut akan kami sebarkan," sambungnya
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut tersangka perusahan pinjol ilegal mengkategorikan 8-20 kontak teratas yang berhubungan dengan nasabah. Mareka masuk daftar prioritas untuk dikirim SMS dan chat WA.
‘’Ancamannya sama dengan yang dikirim ke nasabah. Bila merespon kami akan tanya apakah kenal nasabah? Kalau kenal, tolong sampaikan ke nasabah untuk segera melunasi hutangnya," tergasnya.
Tersangka mengklaim awalnya masuk ke perusahan pinjol ilegal itu tidak tahu jika perusahannya bodong alias ilegal. Sebab saat interview pertama hanya dijelaskan untuk melakukan penagihan.
"Pertama interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," tegasnya.
Baca Juga: Foto Diedit dengan Konten Asusila, Korban Pinjol Lapor Polda Metro Jaya, Begini Kronologinya
Meski bekerja dengan penuh risiko hukum karena melakukan intimidasi dan pengancaman, namun gaji yang diterima tersangka tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi.
"Saya sendiri tidak dijanjikan bonus saat masuk. Hanya menerima gaji Rp3,8 juta dan tambahan Rp800rb bila absen bagus dan kinerja baik," imbuhnya.***