PortalMagetan.com-Masyarakat yang mengajukan pinjaman online (Pinjol) diminta waspada pencurian data, untuk menghindari ancaman maupun teror.
Sebab, perusahaan pinjol kerap melakukan penyadapan untuk mengambil data pemohon pinjaman atau nasabah.
Data tersebut digunakan perusahaan pinjol untuk melakukan ancaman dan teror saat melakukan penagihan.
‘’Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data,’’ terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News, Sabtu 23 Oktober 2021.
Auliansyah Lubis mengatakan modus ambil alih data kontak ini seringkali tidak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman.
‘’Kadang masyarakat nggak baca (informasi secara utuh), sehingga ada tulisan, kemudian langsung klik yes atau ok.’’ Terangnya.
Hal itu, lanjut Auliansyah Lubis, menjadi awal mula petaka jika nasabah telat membayar angsuran.
‘’Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga, mereka (perusahaan pinjol) memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut,’’ paparnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, Indofarma Buka Job Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya sebelum 25 Oktober 2021