PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya menatapkan 13 tersangka dalam penggerebekan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
13 tersangka itu, hasil dari penyidikan di lima tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan yang dilakukan korp Bhayangkara dalam beberapa waktu terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dari hasil penggerebekan pihaknya telah menetapkan 13 tersangka dengan peran yang berbeda.
‘’Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil, menangkap dan menetapkan 13 orang tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Oktober 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: PT Len Rekaprima Semesta Buka Lowongan Kerja, untuk Sarjana dan Diploma. Ini Posisi yang Dibuka
Diketahui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan pengerebekan di lima perusahaan pinjol ilegal. Seperti pengerebekan di PT Indo Tekno Nusantara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan perusahaan pinjol ilegal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terakhir pengeledahan perusahan yang berkantor di salah satu ruko di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya: Mohon Doanya Ya
Yusri merinci terdapat tiga tersangka dari perkara penggerebekan kantor pinjol ilegal di PT Indo Tekno Nusantara, di Tangerang Selatan, empat tersangka dari pengerebekan di ruko Kelapa Gading.
Dari pengeledahan di Kelapa Dua, Tanggerang pihaknya menetapkan tiga tersangka, satu tersangka dari pengeledahan di Karet, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan dua tersangka terakhir dari Tanah Abang.