Terbaru, Bawaslu Magetan Butuh 2.012 Pengawas TPS, Simak Syarat dan Download Berkasnya Disini

- 3 Januari 2024, 13:51 WIB
Apa Saja Dokumen Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pengawas TPS 2024
Apa Saja Dokumen Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pengawas TPS 2024 //Bawaslu Provinsi Riau

PortalMagetan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Bahkan Bawaslu Magetan membutuhkan 2.012 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bakal disebar di seluruh wilayah kecamatan di Magetan.

 

Pembentukan petugas pengawas TPS ini dilakukan seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat.  Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Pendaftaran PTPS ini  dibuka mulai Selasa 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024 dis ekretariat kecamatan masing-masing atau dapat dilakukan secara online. Bagi warga Magetan yang ingin menjadi bagian dari Pengawas TPS di lingkungannya masing-masing ada baiknya jika melihat syarat dan ketentuannya sebagaimana yang tercantum di akun instagram Bawaslu Magetan:

Baca Juga: Terbaru, 6 Kelompok Rentan yang Tetap Gratis Mendapatkan Vaksin Covid-19, Simak Selengkapnya

Simak 14 Syarat menjadi anggota PTPS di Magetan beserta berkas yang harus disiapkan:

 

 

PERSYARATAN PTPS

 

1). Warga Negara Indonesia;

 

2). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

 


3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

4). Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

 

5). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartalan, dan pengawasan Pemilu;

 

6). Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

 

7). Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

 Baca Juga: Update Terbaru, Bawaslu Kota Madiun Buka 584 Petugas Pengawas TPS, Cek Syarat dan Ketentuannya Sebelum Tutup

8). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 

9). Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS:

 

10). Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagal calon;

 

11). Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

 

12). Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

 

13). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

 

14). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesana Penyelenggara Pemilu.

 

 

SYARAT PENDAFTARAN

 

Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan

 

Berkas pendaftaran meliputi:

 

a). Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II)

 Baca Juga: Mengapa Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK? Begini Penjelasan Ali Fikri

b). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

 

c). Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar:

 

d). Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asil;

 

e). Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III)

 

f). Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang memuat:

 

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:

 

  1. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

 

  1. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara a 5 (lima) tahun atau lebih;

 Baca Juga: Bayah Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa hingga Sukabumi, Bogor dan Lembang

  1. Bersedia bekarja penuh waktu,

 

  1. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan

 

  1. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

Berkas formulir administrasi Calon PTPS dapat diakses di link berikut ini:

 

 

Klik Disini

 

 

Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa setempat***

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x