Update Kasus Pengeroyokan Kakek di Jaktim, Polisi Periksa Pemotor yang Teriak Maling, Simak Penjelasan Polisi

- 6 Februari 2022, 23:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pengendara motor yang melakukan pengejaran kakek berinisial WH (89) yang dituduh maling di Pulogadung, Jakarta Timur.

Diketahui, aksi ini berujung pengeroyokan dan menewaskan kakek berinisial WH.

"Sudah (pemeriksaan pengendara motor), semua sudah kita panggil, sudah kita periksa sebenarnya. Cuma penyidik kan enggak ekspose saja setiap kita panggil orang. Gitu kan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu 6 Februari 2022

Menurut Zulpan, penyidik masih terus mendalami kasus hingga penelusuran tersangka baru hasil pemeriksaan penyidik.

Tentunya dibutuhkan dua alat bukti atas penetapan status tersebut oleh polisi.

Baca Juga: Medion Group Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 14 Formasi, Penempatan Bandung, Cek Syarat dan Link Daf

"Nanti kalau hasil pemeriksaan ini ada kaitan, artinya dua alat bukti memenuhi unsur ya, baru ditetapkan tersangka, baru kita ekspose. Tapi kan berjalannya kasus ini, diperiksa itu enggak kita sampaikan semua ke publik," tuturnya.

Zulpan mengatakan, ada puluhan pengendara motor berikut yang berboncengan dalam peristiwa main hakim sendiri tersebut.

Hanya saja, tidak semua melakukan aksi pengeroyokan terhadap kakek berusia 89 tahun tersebut.


"Kan yang ikut mukul enggak semua orang motor 30 lebih itu kan. Kan nggak semuanya ikut mukul, karena bapak itu kan sudah tua, dipukul oleh dua tersangka sudah jatuh itu kan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x