Update Info: Pelaku Penganiaya Anak Panti Asuhan Terancam Pasal Berlapis, Polisi: Hukumannya 5-8 Tahun Penjara

- 24 November 2021, 00:35 WIB
Ilustrasi - Pelaku Penganiaya Anak Penghuni Panti Asuhan di Kota Malang Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi - Pelaku Penganiaya Anak Penghuni Panti Asuhan di Kota Malang Terancam Pasal Berlapis /Pixabay/Anemone123.

PortalMagetan.com- Polres Malang Kota kini tengah memeriksa 10 terduga pelaku penganiaya dan pemerkosa anak panti asuhan yang videonya viral di media sosial.

Polres Malang Kota menegaskan hingga Selasa siang, 23 November 2021 mereka masih berstatus sebagai saksi.

Meski begitu status mereka dapat dinaikkan menjadi tersangka tergantung fakta-fakta serta kesesuaian alat dan bukti dilapangan.

Sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang terhadap seorang anak perempuan berseragam biru beredar luas dan menjadi viral.

Baca Juga: Kronologi Kisah Pilu Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan-Pencabulan, Diperkosa, Dianiaya, HP dan Uang Dirampas

Dilansir PortalMagetan.com dari Malang Terkini pada artikel berjudul ‘Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Ternyata HP Korban Dirampas dan Dijual Pelaku,’’ terungkap fakta baru.

Fakta itu yakni korban anak panti asuhan sempat menerima pelecehan seksual oleh seorang pria beristri.

Istri yang mengetahui hal itu pun merencanakan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban anak panti asuhan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengungkapkan jika sepuluh orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kepada pihak kepolisian, mereka pun mengakui perbuatannya.

Pada saat penganiayaan, ternyata terduga pelaku juga sempat merampas HP milik korban. Tak hanya itu, dia diketahui telah menjual HP tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x