“(Barang bukti) Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," ungkap Bhudi Hermanto.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang kini menangani dua perkara, yakni perkara pencabulan dan perkara pengeroyokan atau perampasan kemerdekaan orang lain dengan korban yang sama.
Para pelaku bakal dijerat dengan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Selain itu, pelaku akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga sembilan tahun.
Sementara untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukumannya ialah penjara selama-lamanya 15 tahun. ***(Elsa Priskila Yonathan/Malang Terkini)
Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan di Malang Terkini pada 23November 2021 dengan judul ‘Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Ternyata HP Korban Dirampas dan Dijual Pelaku’’