Update Info: Pelaku Penganiaya Anak Panti Asuhan Terancam Pasal Berlapis, Polisi: Hukumannya 5-8 Tahun Penjara

- 24 November 2021, 00:35 WIB
Ilustrasi - Pelaku Penganiaya Anak Penghuni Panti Asuhan di Kota Malang Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi - Pelaku Penganiaya Anak Penghuni Panti Asuhan di Kota Malang Terancam Pasal Berlapis /Pixabay/Anemone123.

PortalMagetan.com- Polres Malang Kota kini tengah memeriksa 10 terduga pelaku penganiaya dan pemerkosa anak panti asuhan yang videonya viral di media sosial.

Polres Malang Kota menegaskan hingga Selasa siang, 23 November 2021 mereka masih berstatus sebagai saksi.

Meski begitu status mereka dapat dinaikkan menjadi tersangka tergantung fakta-fakta serta kesesuaian alat dan bukti dilapangan.

Sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang terhadap seorang anak perempuan berseragam biru beredar luas dan menjadi viral.

Baca Juga: Kronologi Kisah Pilu Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan-Pencabulan, Diperkosa, Dianiaya, HP dan Uang Dirampas

Dilansir PortalMagetan.com dari Malang Terkini pada artikel berjudul ‘Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Ternyata HP Korban Dirampas dan Dijual Pelaku,’’ terungkap fakta baru.

Fakta itu yakni korban anak panti asuhan sempat menerima pelecehan seksual oleh seorang pria beristri.

Istri yang mengetahui hal itu pun merencanakan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban anak panti asuhan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengungkapkan jika sepuluh orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kepada pihak kepolisian, mereka pun mengakui perbuatannya.

Pada saat penganiayaan, ternyata terduga pelaku juga sempat merampas HP milik korban. Tak hanya itu, dia diketahui telah menjual HP tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio 24 November 2021, Ayam Buang Keraguan, Anjing Saatnya untuk Berkembang, Babi Waktu Transformasi

“(Barang bukti) Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," ungkap Bhudi Hermanto.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang kini menangani dua perkara, yakni perkara pencabulan dan perkara pengeroyokan atau perampasan kemerdekaan orang lain dengan korban yang sama.

Baca Juga: Kejam, Diduga Cemburu Buta, Suami di Karangasem Tega Seret Istri Sejauh 50 Meter, Polisi Ungkap Kronologinya

Para pelaku bakal dijerat dengan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Rizky Billar Laporkan 8 Akun Medos Terkait Ancaman-Pencemaran Nama Baik, Billar: Saya Rasa Ini Kelewat Batas

Selain itu, pelaku akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga sembilan tahun.

Sementara untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukumannya ialah penjara selama-lamanya 15 tahun. ***(Elsa Priskila Yonathan/Malang Terkini)

 

Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan di Malang Terkini pada 23November 2021 dengan judul ‘Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Ternyata HP Korban Dirampas dan Dijual Pelaku’

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah