Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman itu sudah selesai tanpa ada masalah.
Berbeda dengan cerita P (43), yang juga terjerat pinjol. P mengaku meminjam melalui pinjol bukanlah hal yang diinginkan. Namun, pandemi Covid-19 memaksanya harus melakukan pinjaman itu.
"November 2020 lalu, penghasilan saya hancur lebur karena minimnya viewer dari YouTube saya. Ditambah gaji dari kantor yang semakin mengecil. Padahal, saya punya 3 orang anak yang harus dibiayai untuk sekolah,” katanya, Minggu 17 Oktober 2021.
Menurut P, pinjaman pertama kalinya hanya Rp 1,2 juta saja untuk biaya sekolah dan membayar internet di rumahnya.
Biasanya penghasilan M memang tinggi karena ada tambahan dari usaha sampingannya sebagai Youtuber.
"Ketika saya pinjem itu kok bunganya enggak habis-habis. Padahal, kalau ditotal, pinjaman saya enggak sampai Rp10 juta. Tapi, karena bunga berbunga, saya harus bayar hampir Rp30 juta lebih lah," katanya.
Baca Juga: Ini Daftar Hambatan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia Versi Gaikindo
Berbagai cara pun dilakukan P untuk membayar utangnya tersebut. Di antaranya dengan menjual sepeda motornya, tetapi utangnya tak juga lunas.
Setelah utang pinjol terbayar, P langsung menutup kontak dengan pinjaman online tersebut. Dia merasa khawatir terjebak lagi dengan pinjaman dengan bunga tak masuk akal tersebut.