PortalMagetan.com- Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka dalam pengerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah korp Bhayangkara melakukan pemeriksaan intensif terhadap 56 orang yang diamankan dari Ruko Sedayu Square pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.
"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, dikutip dari PMJ News pada Minggu 17 Oktober 2021.
Wisnu mengatakan, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.
Baca Juga: Pakar Numerologi: Ariel NOAH Membutuhkan Pasangan Mature, Dina Lorenza Mementingkan Rasa
Kata dia, kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ini. Para tersangka, akan dikenakan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
"Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terang Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021) lalu.