Masjidil Haram Siap Tampung Jamaah Umrah Kapasitas Penuh, Pengunjung Wajib Daftar Melalui Dua Aplikasi Ini

- 17 Oktober 2021, 13:31 WIB
Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah melepas stiker aturan jaga jarak, persiapan menuju pembukaan kapasitas penuh kedua masjid suci mulai hari ini
Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah melepas stiker aturan jaga jarak, persiapan menuju pembukaan kapasitas penuh kedua masjid suci mulai hari ini /Foto: Twitter @hsharifain/

PortalMagetan.com – Kabar gembira bagi umat muslim datang dari Makkah dan Madinah. Sebab Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pelonggaran pembatasan mulai hari ini pasca situasi Covid-19 membaik.

Imbasnya Masjidil Haram bakal menerima jamaah umroh dan pengunjung dalam kapasitas penuh mulai hari ini Minggu 17 Oktober 2021.

Wakil Sekjen untuk Urusan Masjidil Haram Saad bin Mohammed Al Muhaimid menjelaskan, berbagai persiapan telah dilakukan untuk menerima jemaah dalam kapasitas penuh. 

Selain itu, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memastikan keselamatan semua orang.

Baca Juga: Minta Dirut BUMN Lebih Berani Berkompetisi, Jokowi Instruksikan Erik Thohir Tak Proteksi Perusahaan Sakit

Saad menegaskan keseluruhan jamaah dan pengunjung tetap diwajibkan mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker.

Tak hanya Masjidil Haram, pemberlakuan yang sama juga diterapkan di Masjid Nabawi, Madinah. Pada Sabtu (16/10/2021) malam, para pekerja melepas stiker posisi sholat, menandai berakhirnya aturan jarak 1 sampai 2 meter di antara jemaah yang diberlakukan sejak tahun lalu.

Pelonggaran aturan tersebut juga berlaku di lokasi lain termasuk tempat umum, alat transportasi, dan pusat perbelanjaan, bioskop, dan lainnya.

Baca Juga: PON XX Berhasil, Mahfud MD: Pembuktian Tokoh dan Rakyat Papua Cinta NKRI

Pemakaian masker juga tak wajib di tempat umum luar ruangan, kecuali lokasi-lokasi tertentu. Termasuk Dua Masjid Suci.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x