Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Jadi Tersangka Dugaan Suap-Ditahan KPK, Bersama 5 Tersangka Lain

14 Januari 2022, 09:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi). /Tangkapan Layar/Twitter @KPK_RI

PortalMagetan.com-Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud langsung dilakukan penahanan usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka, oleh KPK.

"Penahanan (Bupati Abdul Gafur Mas'ud) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh, dari Telur hingga Oatmeal


Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar.

Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Baca Juga: 5 Jenis Asupan Makanan Ini Dapat Menurunkan Kinerja Otak, Ada Minuman Manis hingga Karbohidrat Olahan

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.

Baca Juga: 5 Makanan Sehat Ini Bantu Cegah Gangguan Penglihatan Secara Alami, Ada Seledri hingga Kecambah

Dalam perkara ini, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler