PortalMagetan.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru, bagi calon penumpang jarak jauh dalam pemesanan tiket.
Pemesanan tiket kereta saat ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor paspor.
Penggunaan NIK dalam pemesanan tiket ini digunakan untuk mengecek status vaksinasi bagi calon penumpang.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan, bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access, dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, ada perlakuan khusus.
Yakni dengan melakukan update data nomor identitas bagi yang belum belum menggunakan NIK, hal itu agar proses verifikasi berjalan lancar.
“Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” terang Eva, Selasa, 26 Oktober 2021 pagi sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News.
KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan, calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang, untuk keberangkatan mulai hari ini Selasa, 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ‘’Misalnya bagi penumpang dewasa maupun anak-anak,’’ tegasnya
Baca Juga: Cari Uang Tambahan? Aplikasi Ini Tawarkan Kemudahan Mendapatkan Cuan, Terbukti Membayar
Sementara itu, di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Alasannya, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Ini Perintah Tegas Kapolda Jatim untuk Polres Jajaran
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket, namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. ***