7 Poin Penting Surat Edaran Kemendikbud, Terkait Jadwal Libur Sekolah, Poin 2 dan 3 Urgen Banget

- 23 Desember 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud Keluarkan SE terkait Liburan sekolah, Cek 7 Poin Pentingnya
Ilustrasi. Kemendikbud Keluarkan SE terkait Liburan sekolah, Cek 7 Poin Pentingnya /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

Sementara itu, untuk pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah