PortalMagetan.com-Mabes Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Operasi Lilin 2021 terhitung 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selama operasi Lilin 2021 itu dipastikan tidak akan ada penindakan tilang di jalan.
Kepala Korsp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tindakan tilang di jalan ditiadakan untuk memperlancar arus lalu lintas.
“Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak akan ada yang melakukan penilangan. Kami bantu proses kelancaran dengan catatan para pemakai jalan bisa kerjasama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan,”terang Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya
Meski tak ada penindakan tilang di jalan, Kakorlantas Polri mengatakan penerapan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE tetap berlaku.
“Saya ingin mengingatkan saja bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai kita bergeser ke penggunaan elektronik. Jadi walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya,” kata Jenderal Bintang Dua .
Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa Polantas hadir di tengah-tengah masyarakat guna membantu kelancaran lalu lintas pada saat melakukan perjalanan.
Firman pun mengimbau agar perjalanan direncanakan secara matang.