Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, JPU: Tidak Memberikan Contoh Baik Pada Masyarakat

- 23 Desember 2021, 17:12 WIB
Karena Publik Figur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut JPU Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan/
Karena Publik Figur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut JPU Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan/ //PMJ News

PortalMagetan.com-Pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.


Menurut Jaksa, tindakan Nia Ramadhani mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021

Baca Juga: Bongkar Jaringan Timur Tengah, Polisi Sita 147.143 Kilogram Sabu, Zulpan Ungkap Modus Pelakunya

Selain alasan figur publik, Jaksa juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Merapi Capai 2.500 Meter, BPPTKG Catat 2 Kali dan Mengarah ke Barat Daya

Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah