Bejat, Diduga Cabuli Ibu dan Dua Anaknya, Eks Ketua RT di Bekasi di Tetapkan Tersangka, Begini Modusnya

- 23 Desember 2021, 18:56 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis perkara kasus pencabulan dengan korban ibu dan dua anaknya. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis perkara kasus pencabulan dengan korban ibu dan dua anaknya. (Foto: PMJ News). /

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan mantan ketua RT di Bekasi, berinisial S (47) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.

"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt," ujar Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis 23 Desember 2021.

Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi.

Baca Juga: Irjen Suntana: Tak Ada Penutupan Jalur Puncak saat Nataru, Polda Jabar Siapkan Skema Pengamanan Arus Lalin

Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.

Baca Juga: Polri Tegaskan Selama Nataru Tak Ada Tilang di Jalan, Irjen Firman:Memperlancar Arus, Penilangan Tidak Ada

"Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," jelas Aloysius.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah