7 Poin Penting Surat Edaran Kemendikbud, Terkait Jadwal Libur Sekolah, Poin 2 dan 3 Urgen Banget

- 23 Desember 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud Keluarkan SE terkait Liburan sekolah, Cek 7 Poin Pentingnya
Ilustrasi. Kemendikbud Keluarkan SE terkait Liburan sekolah, Cek 7 Poin Pentingnya /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com-Kemendikbudristek menerbitkan surat edaran SE No 32/2021 mengenai peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).

Surat edaran tersebut yang pada dasarnya berisi peraturan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Di mana Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Baca Juga: Bejat, Diduga Cabuli Ibu dan Dua Anaknya, Eks Ketua RT di Bekasi di Tetapkan Tersangka, Begini Modusnya

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.


1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Baca Juga: Polri Tegaskan Selama Nataru Tak Ada Tilang di Jalan, Irjen Firman:Memperlancar Arus, Penilangan Tidak Ada

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x