Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Transaksi Keuangan Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

- 3 Mei 2024, 09:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja. //Antara

Baca Juga: KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan DPR, Simak Penjelasan Ali 

Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali Fikri belum memerinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Ali saat di konfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah