Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Transaksi Keuangan Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

- 3 Mei 2024, 09:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja. //Antara

 

PortalMagetan.com – Sejumlah dokumen penting diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta terkait perkembangan kasus dugaan rasuah itu.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Ali Fikri.

Baca Juga: 3 Alasan DLH Ngawi Tutup Sementara Operasional Pabrik Tahu di Kedungputri, Paron, Apa Saja?

Kata dia penggeledahan itu dilakukan selama dua hari, yakni Senin 29 April 2024 dan Selasa 30 April 2024. Dihari pertama tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, mulai di kawasan Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya dihari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.


Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Ali belum dapat mengungkapkan kepada publik siapa saja para tersangka tersebut karena penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil segera.

"Setidaknya sudah dapat dokumen penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan ini, baru dari situlah penyidik bisa memanggil tersangka untuk hadir dan melakukan proses-proses berikutnya," tuturnya.

Baca Juga: KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan DPR, Simak Penjelasan Ali 

Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali Fikri belum memerinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Ali saat di konfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah