Jadi Saksi, 3 Orang Terdekat SYL Dapat Perlindungan dari LPSK di Kasus Dugaan Korupsi-Gratifikasi, SapaSaja

- 18 April 2024, 14:15 WIB
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias /PMJ News

PortalMagetan.com – Tiga saksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat Lembaga perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diantaranya ada mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

 

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya.

 

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter," sambungnya.

 Baca Juga: Besok, Bupati Sidoarjo Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Potongan Insentif di BPPD, Ali Fikri:Kami Siap Hadapi

Susi mengungkap permohonan perlindungan terkait kasus SYL ke LPSK diajukan pada 6 Oktober 2023. Dia mengatakan dua orang lainnya yang diberi perlindungan oleh LPSK adalah driver SYL berinisial HT dan kepala rumah tangga SYL berinisial UN.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x