PortalMagetan.com – Tiga saksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat Lembaga perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diantaranya ada mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya.
"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter," sambungnya.
Susi mengungkap permohonan perlindungan terkait kasus SYL ke LPSK diajukan pada 6 Oktober 2023. Dia mengatakan dua orang lainnya yang diberi perlindungan oleh LPSK adalah driver SYL berinisial HT dan kepala rumah tangga SYL berinisial UN.