PortalMagetan.com – Tersangka korupsi dugaan korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) ASN di Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, bakal dipangil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok 19 April 2024. Meski begitu tak menutup kemungkinan jika Gus Muhdlor bakal mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK dan korp antirasuah itu menyatakan siap menghadapinya.
Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD sebesar Rp2,7 Miliar.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya
"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," lanjutnya.
Dikatakan Ali, apabila nantinya Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan, tentunya hanya syarat formil administrasi saja yang akan digugat, bukan perihal substansi perkara.