Laga Persik Kediri vs Bhayangkara FC Dilaporkan ke Satgas Mafia Bola, Sosok di Tribun saat Tanding Dicurigai

- 18 April 2024, 11:35 WIB
Pesepak bola Bhayangkara FC Dendy Sulistyawan (kanan) berselebrasi dengan rekannya Matias Mier (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Persik Kediri dalam lanjutan Liga 1 di Stadion PTIK, Jakarta, Selasa (16/4/2024) Bhayangkara FC kalahkan Persik Kediri dengan skor 7-0.
Pesepak bola Bhayangkara FC Dendy Sulistyawan (kanan) berselebrasi dengan rekannya Matias Mier (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Persik Kediri dalam lanjutan Liga 1 di Stadion PTIK, Jakarta, Selasa (16/4/2024) Bhayangkara FC kalahkan Persik Kediri dengan skor 7-0. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

 

PortalMagetan.com – Pertandingan Liga 1 Indonesia antara Persik Kediri versus Bhayangkara FC yang berakhir dengan skor 0-7 diselidiki Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Sepak Bola. Penyelidikan itu berawal dari surat laporan yang dilayangkan manajemen Persik karena menduga adanya pengaturan skor dalam laga yang secara mengejutkan dimenangkan Bhayangkara yang berada di zona degradasi.

Hal itu diungkap langsung oleh Anggota Satgas Akmal Maharli yang membeberkan perkara tersebut  kepada media.

 

"Kami mengapresiasi manajemen Persik yang proaktif telah mengirimkan surat laporan terkait laga tersebut. Satgas akan segera menindaklanjuti laporan itu," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Busyet, 930 Perusahaan Dilaporkan Buruh Terkait THR 2024 Kemnaker:Tak Sesuai Ketentuan hingga Telat Dibayarkan 

Akmal mengatakan, dalam laporan itu manajemen Persik mencurigai faktor nonteknis atau pengaturan skor di balik hasil laga tersebut, sehingga meminta satgas menyelidikinya. Dia menyatakan laporan itu akan dibawa kepada Satgas Mafia Bola bentukan Polri dan berharap bisa cepat diselidiki serta ditemukan  pelakunya.

 

Mengenai kemungkinan sejumlah pemain terlibat dalam kejadian ini, Akmal mengatakan timnya masih mempelajari semua informasi. Seluruh bukti, tambah dia, akan diserahkan kepada Satgas Mafia Bola bentukan Polri guna diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x