Busyet, 930 Perusahaan Dilaporkan Buruh Terkait THR 2024 Kemnaker:Tak Sesuai Ketentuan hingga Telat Dibayarkan

- 18 April 2024, 10:45 WIB
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menerima pengaduan THR. Kemnaker sebut 930 perusahaan diadukan terkait THR
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menerima pengaduan THR. Kemnaker sebut 930 perusahaan diadukan terkait THR /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

PortalMagetan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal itu dilakukan setelah Kemnaker resmi menutup layanan Posko THR 2024.  

 

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

 

Anwar mengatakan hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan. Anwar menyatakan sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

 Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Ditangkap Polisi,Ini Kata Brigjen Mukti

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.

 

Sekjen Kemnaker Anwar juga memastikan jika pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x